Seharusnya BPKN dan YLKI ikut aktif mengawal dan melindungi konsumen untuk meminta pemerintah - KLHK - menyetop atau menolak kebijakan KPB-KPTG 2016.
Perubahan prasa KPB ke KPTG itu hanya pengalihan perhatian publik saja, artinya hanyalah permainan prasa kalimat dengan makna yang sama.