Penggunaan nilai historis (harga perolehan) menjadikan nilai aset tetap kehilangan relevansi karena tidak mencerminkan nilai terkini sehingga perlu di
Tarif Pajak Baru Berdasarkan PMK 191 Dalam PMK sebelumnya, PMK No.79/PMK.03/2008 tarif pajak yang ditetapkan pemerintah atas selisih l