Akuntansi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan bank syariah, Bagaimana implementasi PSAK 407 di Bank Syariah, akan dipaparkan dalam artikel in
Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik merupakan solusi pembiayaan yang inovatif dalam keuangan syariah, menggabungkan prinsip sewa dengan opsi kepemilikan.
Dalam era globalisasi yang ditandai oleh kompleksitas keuangan, sistem keuangan syariah telah muncul sebagai alternatif yang menarik
Ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik merujuk pada transaksi sewa menyewa yang sesuai dengan prinsip syariah.
Akad ijarah adalah suatu perjanjian atau kontrak antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa terkait penggunaan manfaat suatu barang atau jasa
Standar akuntansi untuk Akad jarah diatur dalam PSAK No.107 yang berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan PSAK 107 standar akuntansi.