Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan tahun 2022 merupakan yang terakhir dilaksanakan
Penghindaran Pajak Tax Haven memberikan keuntungan berupa tarif pajak rendah bahkan tanpa pajak. Adapun, Tax Amnesty menjadi cara mengatasi Tax Haven.
Program Pengungkapan Sukarela berkorelasi positif terhadap kepatuhan dan penerimaan perpajakan berdasarkan asas keadilan
Program PPS dapat menjadi senjata pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan Pajak bagi Wajib Pajak di Indonesia, serta pendapatan negara juga meningkat
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022
Pengertian dan Kriteria tentang Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2 yang harus anda ketahui
PPS memberikan keuntungan, proses yang sederhana, tidak diterbitkan SKP dan dikenakan sanksi administrasi, dan tarif yang lebih rendah.