Mengapa Presiden SBY tidak boleh turut campur tangan, atau menyatakan diri untuk tidak campur tangan dalam pengusutan kasus yang melibatkan Nazaruddin
KPK jangan terjebak dalam pusaran permainan Nazaruddin dan pengacaranya. Sebab jika ini sampai terjadi, KPK hanya akan menjadi pecundang. KPK harus
Dapat dimaklumi jika OC Kaligis meradang, karena sebagai pengacara Nazaruddin merasa selalu dihalang-halangi untuk bertemu dan mendampingi kliennya.