"Bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.Hi
Baru-baru ini pada tanggal 9 September 2016, Presiden RI Jokowi menerima kunjungan kenegaraan perdana Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte di Istana