Buat membedakan antar bank konvensional, sebagian orang menyampaikan bank syariah untuk bank bagi hasil.
termasuk dalam hukum Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Penerapan Akad Ijarah dalam Produk Keuangan Bank Syariah