Hart menekankan bahwa hukum tidak hanya didasarkan pada kekuasaan, tetapi juga pada pengakuan yang sah dari masyarakat.
Faktor Hukum, merupakan hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan hendaknya mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat
Pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat.
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
Perspektif terhadap Perempuan Difabel berhadapan Hukum
Review Jurnal
Selanjutnya datang dari penulis Lidwina Inge bersama Robertus de Deo dan Sugeng Wahyudiyono. Kalau dalam kosa kata jurnalistik kita mengenal
Pemerintah NTT Terganggu dengan Konsep Wisata Halal di Labuan Bajo
2 Tahun jadi dokter gadungan, Susanto seorang lulusan SMA, Nekat melamar mendaftarkan diri ke PHC sebagai dokter First Aid