Nama : Yunida Alindita WulandariNim : 222111006Kelas : 7EMata Kuliah : Hak Kekayaan IntelektualDosen Pengampu : Bapak Nur Sholikin, SH., M.H. Hak
Nama: Yana Septya Nim: 222111092Kelas: Hes 5C General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum1. Definisi Sosiologi HukumSosiologi Hukum adalah di
Apakah Indonesia siap melindungi kreativitas? Temukan tantangan dan peluang perlindungan HAKI untuk masa depan inovasi!
UAS HUKUM DAGANGNama : Aisyah Nur Zahwa RaniyahNIM : 222111204Kelas : HES 5FPendahuluanDalam dunia bisnis modern, kontrak berfungsi sebagai instrumen
1.Pengertian Sosiologi Hukum Sosiologi aturan merupakan cabang ilmu yg menyelidiki interaksi antara aturan & rakyat.Ini meliputi bagaimana a
Nama: Putri Nur ErnitaKelas: HES 5CNIM: 222111100Analisis Pemikiran Marx Weber dan H.L.A. Hart 1. Marx WeberMarx Weber (1864-1920) adalah seorang
Nama: Putri Nur ErnitaKelas : HES 5CNIM: 2221111100Berikut adalah kesimpulan dari mateti yang telah disediakan:1. Sosiologi Hukum: Merupakan studi ten
HLA Hart dan Max Weber adalah dua tokoh penting dalam pemikiran hukum dan sosiologi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman kita tent
Positivisme hukum dan sosial yurisprudent sejati nya memiliki keterkaitan tersendiri satu sama lain
Nama: Putri Nur ErnitaKelas : HES 5CNIM: 2221111100Identitas BukuJudul Buku : Teori Sosiologi HukumTahun Terbit : 2023Penulis : Dr. Agus Wibowo, M.Kom
1. Hafizh Nor Nasrullah (222111094)2. Yunita Dian Utami (222111099)3. Putri Nur Ernita (222111100)HES 5C5 Jurnal Hukum dan Social Controlhttps://ejurn
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaru
Keefektifan hukum membantu meningkatkan peran kontrol sosial dalam lingkungan tata aturan hukum
Refleksi Mata Kuliah Sosiologi Hukum untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Nema : Amanda YuliantiNim : 222111111Kelas : HES 5C1. Jurnal tenang pemikiran Max WeberMax Weber adalah seorang sosiolog dan ekonom politik Jerman yan
- Weber berpendapat bahwa rasionalitas semakin mendominasi kehidupan modern, terutama melalui birokrasi yang terorganisasi secara sistematis.
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart merupakan pandangan ahli dalam menganalisa sosiological law
Nama: Rafli Fadhlurrahman NaufaldinoNim:222111030Matkul: Sosiologi Hukum 5ADosen: Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. 1. Sosiologi hukumKalima
Nama : Moh Abdul Basyith Kelas : 5HNim : 222111317Mata Kuliah : Sosiologi HukumDosen Pengampu : Bapak Juljianto, S.Ag., M.AgDalam Mata Kuliah ini
Nama : Nazma ZahidahNIM : 222111061Kelas : Hes 5BMata Kuliah: Sosiologi HukumSaya akan melakukan General Review dengan meresume terkait dengan m