Tanpa adanya hukum, interaksi sosial akan menjadi kacau dan penuh ketidakpastian.
Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial (social engineering) untuk menciptakan keteraturan, stabilitas, dan perubahan positif
Hukum Sebagai Alat Perubahan dan Kontrol Sosial Masyarakat
M.Guffar Harahap menekankan pentingnya hukum sebagai justifikasi sosial, kontrol sosial, dan rekayasa sosial
Bagaimana Efektifitas Penegakan Hukum di Indonesia, contoh, hubungan, kelebihana dan kekurangan
Dalam kaitanya istilah hukum sendiri ialah suatu aturan yang bersifat memaksa yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat
Hukum sebagai kontrol sosial juga terbagi dalam dua bentuk, yaitu kontrol formal dan informal.
Hukum sebagai kontrol sosial yang penting, membentuk norma dan perilaku masyarakat. Partisipasi mahasiswa krusial untuk menegakkan kesadaran hukum
Hukum memainkan peran penting dalam masyarakat sebagai kontrol sosial, rekayasa sosial, dan pencipta kesejahteraan sosial.
pahamilah hukum jika dijadikan social control!!!!!
Hukum dan sosial memiliki hubungan yang erat dalam membentuk tatanan kehidupan masyaraka
Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan tingkah laku manusia.
Antara hukum dan demokrasi harus seiring, karena hukum tanpa memandang demokrasi maka hukum akan berlaku pincang
Hukum memiliki peran penting sebagai alat kontrol sosial dan sarana rekayasa sosial (social engineering).
Hukum, Sosial Kontrol, Peran Mahasiswa, Implementasi
Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mendukung keadilan dan kesejahteraan. Mahasiswa berperan penting dalam meningkatkan kesadaran hukum.
Hukum yang baik adalah hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak dan digunakan untuk mencapai keadilan
Undang-undang lalu lintas adalah contoh nyata dari hukum sebagai kontrol sosial.
efektivitas hukum akan meningkat ketika kontrol sosial hukum dijalankan secara konsisten, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Peran hukum dalam mewujudkan kontrol sosial di masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kestabilan sosial. Hukum berfungsi sebagai alat