Kasus kebangkrutan BPRS Mojo Artho di Mojokerto menjadi salah satu peristiwa besar dalam sektor perbankan syariah pada awal 2024.
Analisis Kasus Nenek Asyani (seorang nenek berusia 67 tahun dengan dakwaan pencurian kayu jati) ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum Positivisme