Masyarakat Indonesia baru saja dihebohkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
Seiring perkembangan zaman istilah Pangreh Praja diganti dengan 'Pamong Praja' yang berarti 'pengayom negeri' dan istilah ini berlaku hingga kini.
Amuk dan gerudug, sama hasil dan beda alasan, beberapa waktu lalu, ada rekan Kompasianer yang terkena keadaan buruk atas statusnya dalam media sosial.