BAGAIMANA KEBERLANJUTAN DEMOCRAZY DI INDONESIA ?
Penghapusan presidential threshold memang menjadi isu yang kompleks, dengan berbagai dampak yang saling bertentangan.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan bersejarah dengan menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada 2 J
Pakar Hukum Tata Negara Umsida sebut kebijakan presidential threshold memang tak inkonstitusional, ini alasannya
Presidential threshold membatasi demokrasi karena tidak semua partai kecil bisa mencalonkan kandidat, sehingga cenderung mnguntungkan partai besar
Dampak potensial dari penghapusan Presidential Threshold, mulai dari peluang yang mungkin terbuka hingga risiko yang mengintai
apakah partai-partai besar akan merespons dengan memperketat syarat verifikasi partai politik untuk Pemilu 2029 demi mempertahankan dominasi mereka?
Di hapusnya Presidential Threshold adalah langkah yang akan membawa dampak besar bagi sistem politik Indonesia.
MK hapus presidential threshold apakah ini Demokrasi atau ancaman polarisasi politik ? begini penjelasannya
Dengan dihapuskannya presidential threshold, kita memasuki babak baru dalam politik Indonesia. Namun, ini bukanlah akhir dari segalanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang berkaitan dengan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen kurs
MK menghapus presidential threshold, membuka peluang semua partai mencalonkan presiden, menciptakan kompetisi lebih luas dan demokrasi yang inklusif.
Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu mendengar semua suara
MK memutuskan penghapusan presidential threshold. Andai ambang batas ini dihapus untuk Pemilu 2024 kita akan punya 6 Capres.
Penghapusan presidential threshold adalah langkah strategis yang dapat membawa Indonesia menuju demokrasi yang lebih inklusif, adil, dan sehat
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2025). (Foto Humas MK/Bayu)JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi&n
Sidang MK (kompas.com)Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden telah menciptakan gelomba
Suara Rakyat Tak Terbuang Sia-sia! MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%. Gusdurian Jogja: Wujudkan Demokrasi Tanpa Oligarki!
Penghapusan Ambang Batas Parlemen oleh MK menjadi harapan bagi partai - partai kecil untuk terus mengikuti konstestasi Politik di Indonesia.
Penghapusan ambang batas parlemen oleh MK berdampak signifikan terhadap sistem demokrasi kita. Presidential threshold pun sebaiknya dihapus juga.