Cukup fokus memajukan Desa. Bukan Kepala Desa melalui APDESI atau apalah itu, lalu keluar jalur. Mengurus urusan rakyat di Desa lebih penting
Ketentuan Pasal 7 UUD 1945 sebelum perubahan menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk masa jabatan lima Tahun