Dalam Islam, poligami itu diperbolehkan, titik. Ada dasar hukum agamanya, ada dalilnya, titik. Bagi yang tidak berkepentingan, tak perlu kiranya ikut
Mulai dari kenapa di islam ada poligami? Hingga kenapa nabi Muhammad SAW berpoligami, apakah beliau penganut patriarki? tak satupun saya jawab