Pra Peradilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.
Ada paradigma yang perlu diubah terkait praperadilan, bukan hanya sekedar masalah formil, namun harus ada bukti signifikan yang membuat hakim percaya.
Praperadilan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky & Vina seyogyanya di laksanakan pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024. Namun upaya huk
Praperadilan Kasus Bantal Harvest, Polresta Pasuruan Sangkal Tersangkakan Terlapor Pelaku UMKM Bantal Harvest
Polisi Melarang Kuasa Hukum Mendampingi Terlapor Apakah Termasuk sebagai Tindakan Obstruction of Justice?
Miris! Izin Pengadilan Selalu Disepelekan dalam Tindakan Penggeledahan dan Penyitaan