Setelah mengkaji selama 5 tahun, akhirnya di tanggal 21 Juli 2014 silam, Presiden SBY menandatangani PP No. 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi
”Kami disumpah untuk melestarikan kehidupan. Jadi saya berharap agar tidak melibatkan dokter dalam tindakan aborsi.” – Ketua Ikatan Dokter Indonesia,