Kenaikan PPN 11% sedikit demi sedikit mengubah pola konsumtif masyarakat.
Pandangan Pengusaha atas naiknya Tarif PPN manjadi 11%
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Resmi naik 11% dan berlaku mulai tanggal 1 April 2022. Masyarakat dan pengusaha merespon kebijakan tersebut.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai merupakan tindakan yang dilakukan pemerintah di sebuah Negara guna untuk menambah sumber APBN