Kenaikan tarif PPN yang semula 11% menjadi 12% resmi disahkan pada 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Und
Betul, PPN 12% sembako yang dimaksudkan di sini adalah makanan pokok yang sering dikonsumsi masyarakat sehari-hari.