PPKM Level 3 batal diterapkan akan tetapi sebagai gantinya dari nama tersebut adalah menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di waktu Nataru.
PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 batal dilaksanakan. Waspada terhadap ancaman gelombang baru varian omricon mendatang.