PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak bulanan yang membantu meringankan beban pajak akhir tahun. Hitung dari PPh terutang tahun sebelumnya.
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak bulanan yang membantu mengurangi beban pajak akhir tahun dengan pembagian pajak terutang menjadi 12 bulan.
Penyesuaian Angsuran Pajak PPh 25 di Indonesia: Dampak Kebijakan Pandemi dan Upaya Pemulihan Ekonomi