Peran UMKM terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja, penerimaan pajak UMKM belum maksimal
yaitu bagi WP OP yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500.000.000 setahun tidak dikenai PPh