Dari penjelasan diatas, sudah selayaknya kita menyimpulkan bahwa PP 55/2022 menjadi “Kitab Baru” Perlakuan Pajak Penghasilan di Indonesia dimana
Butuh 1 tahun lebih bagi Pemerintah untuk menyusun dan memfinalisasi peraturan pelaksana atas Natura dan/atau Kenikmatan tersebut