Masyarakat yang melakukan segala Upaya untuk menang dihadapan hukum, bukan keadilan,
Tan Malaka pernah berkata bahwa tuan rumah tak akan berunding dengan maling yang menjarah rumahnya. Bagaimana sikap kita terhadap pencuri pasir laut?
Perjalanan Panjang Menuju Legalitas, Antara Kepastian Hukum dan Kontroversi Buru
Penjelasan tentang adagium hukum
Transparansi dalam politik hukum menjadi inti dari keberhasilan suatu sistem pemerintahan
Politik Hukum tentu berbeda dengan Ilmu Politik
Di tengah-tengah kerumitan zaman yang terus bergulir, terhampar dua elemen paling menonjol dalam masyarakat manusia: politik dan hukum.
Seiring dengan kemajuan zaman manusia sudah dituntut untuk menggunakan teknologi informasi untuk bersosial maupun kepentingan lainnya
sebuah kritikan terbitnya UU Cipta Kerja yang secara mendadak bak seperti tahu bulat digoreng dadakan
Baru-baru ini persoalan hangat mengenai wacana tentang perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi Sembilan tahun
"Tidak ada tirani yang dilakukan dibawah perlindungan hukum dan atas nama keadilan." --Montesquieu
Dinamika Politik Hukum Islam Dalam Pembentukan Undang-Undang Perkawinan
Ajaran Islam memilikipengaruh yang besar terhadap gagasan kemerdekaan dan perkembangan hukun bangsaIndonesia.
Politik hukum islam dalam UU perkawinan jika diamati lebih luas ternyata menimbulkan beberapa perbedaan pendapat.
Penerapan hukum Islam sudah mulai nampak keeksisannya sejak masa penjajahan, yang ketika itu pada tahun 1820 pemerintah kolonial Belanda
Undang-undang akan bisa berubah ketika sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Politik hukum berperan penting dalam perundang-undangan seperti UU perkawinan, karena indonesia sendiri merupakan negara hukum.
Pembentukan KHI termasuk dalam kebijakan politik hukum yang membantu dalam pembentukan dan pembaharuan materi hukum, khususnya dalam Perdata Islam.
Meski Banyak dihujat, namun sebenarnya Banyak Hal Baru dalam RUU KUHP yang Patut untuk Diapresiasi
Menegaskan pada pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.