Pada tahun 2020, UU Ketahanan Keluarga menjadi perhatian publik karena beberapa isi pasalnya yang dinilai memarjinalkan peran perempuan.
Meskipun sudah ada kebijakan politik pro-perempuan, seperti quota 30% di legislatif. Sayangnya hal ini belum tercapai & harus diperjuangkan oleh kita.
Apakah pada pemilu tahun 2024 mendatang kebijakan ini dapat mendekati angka 30%? Atau bahkan melampaui kuota 30% tersebut?
Berbicara mengenai keterwakilan perempuan di parlemen sama halnya dengan membicarakan bagaimana perempuan berpolitik yang nantinya akan dijadikan alat