Mahasiswa KKN UNNES GIAT 10 menggelar sosialisasi pemberdayaan perempuan dalam politik di Desa Sorogaten khususnya di Dukuh Keden pada 28 Desember 202
Pada tahun 2020, UU Ketahanan Keluarga menjadi perhatian publik karena beberapa isi pasalnya yang dinilai memarjinalkan peran perempuan.
Meskipun sudah ada kebijakan politik pro-perempuan, seperti quota 30% di legislatif. Sayangnya hal ini belum tercapai & harus diperjuangkan oleh kita.
Apakah pada pemilu tahun 2024 mendatang kebijakan ini dapat mendekati angka 30%? Atau bahkan melampaui kuota 30% tersebut?
Berbicara mengenai keterwakilan perempuan di parlemen sama halnya dengan membicarakan bagaimana perempuan berpolitik yang nantinya akan dijadikan alat