Pada masa pra-kemerdekaan, kebijakan pemerintah Hindia Belanda terhadap pendidikan agama awalnya bersifat netral,
Agama dan negara tidak bisa dipisahkan karena indonesia negara kesatuan
Eksistensi Perda yang Bernuansa Syariah di Indonesia Menurut Pandangan Negara Demokrasi
Indonesia didasarkan pada keyakinan yang menjadi penanda adanya berbagai macam pemikiran Islam liberal di Indonesia.
Politik hukum Islam dalam pembentukan Kompilasi Hukum Islam
Islam adalah sesuatu fiks dan final. Sedangkan, politik Islam adalah subjektif yang kebenarannya ditentukan oleh kualitas dari si pemikir politik itu.
Syariat Islam dan Politik Hukum Islam, Bagaimana masuknya syariat Islam ke dalam Politik Hukum Islam?