Pasal 30 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pasal 13 UU POLRI No. 02 Tahun 2002 sebagai bentuk amanat di pundak kepolisian
Polisi Republik Indonesia telah membuat sebuah peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021