Tepat 1 April 2016 mendatang, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016
Ini dapat dilihat dari 3 syarat yang diberikan Kementerian Perhubungan agar transportasi berbasis aplikasi ini dapat beroperasi. Syarat tersebut adala