Kini Mahkamah Agung kembali menghasilkan maha karya ketika meringankan hukuman terhadap Idrus Marham dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta, Senin 4 Nopember 2019 kemarin memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN, Sofy