Permen tersebut dibutuhkan untuk menjalankan regulasi persampahan dari sisi bisnisnya (Produksi dan Pasar).Permen Koperasi dan UKM dan Kementerian Per
Stakeholder harus saling rangkul.
Maka sesungguhnya bank sampah memiliki peran strategic dan sangat penting dalam tata kelola sampah di Indonesia
Bank sampah tidak dikelola atau tidak ditata sebagaimana amanat UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah beserta turunannya.
Kerja sosial bank sampah selalu menghasilan atau terjadi efek ekonomi (bisnis) secara bersamaan, disini letak keunikan dalam mengelola "kegiatan sosia