Pejabat Sementara Kepala Daerah dikukuhkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota selama masa kampanye
Kemendagri menyatakan penunjukan Brigjen Andi Chandra sudah sesuai aturan yang berlaku
TNI dan Polisi aktif tidak dapat diangkat menjadi penjabat sementara kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.