Karena satu dan lain hal, akhirnya mencoblos di TPS dengan lokasi agak jauh dari tempat tinggal yang sekarang.
Sebab lalai mengurus surat pindah alamat atau pindah TPS dari kota berbeda, terancam tidak nyoblos dalam Pemilu 2024.
Syarat pindah TPS melibatkan dokumen seperti KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK), salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih