TPPO merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang sangat meresahkan, karena melibatkan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
"Pimpasa adalah implementasi dari program akselerasi kementerian yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM," ujar Menteri Agus dalam sambutannya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai PIMPASA
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau melaksanakan penyuluhan pembinaan keimigrasian di Desa Oempu, Kabupaten Muna sebagai Desa Binaan Imigrasi pada