Indonesia pada tahun 2019 hingga 2024 sangat membutuhkan pasangan kepemimpinan Indonesia yang kuat serta solid, kompak yang didukung oleh mayoritas ra
Syarat yang diberikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai bentuk perluasan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 kepada partai