PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah usai, menyisakan euforia sekaligus ketegangan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Tangerang.
Pejabat dan staf Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tangerang diduga melakukan tindakan pelanggaran UU No 7 tahun 2017.
Mahasiswa di Kabupaten Tangerang diminta kritis menjelang tahapan Pilkada Serentak 2024
Dinasti politik, di mana kekuasaan di wariskan dari satu anggota keluarga ke anggota lainnya, telah lama menjadi isu kontroversial di berbagai daerah
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan surat rekomendasi ke Penjabat (Pj) Bupati Tangerang untuk ditindaklnjuti