Perzinaan telah lama menjadi isu sensitif yang melibatkan berbagai aspek sosial, moral, dan hukum. Di Indonesia, praktik ini telah menjadi sorotan uta
Seorang anak yang lahir dari kedua orang tua yang menikah dengan sah, dinasabkan kepada ayahnya
Perzinaan merupakan masalah serius yang dihadapi di Indonesia.
Perzinaan menjadi tren remaja masa kini
Perzinaan yang dilakukan atas dasar suka sama suka dalam KUHP hanya terdapat dalam Pasal 284
Tindak Pidana Open BO dengan Aplikasi MiChat Menurut Perspektif Agama Islam
Pasal KUHP terbaru tentang perzinaan tampaknya layak disimak oleh orangtua yang tak ingin buah hatinya terusak dan terusik oleh liarnya budaya asing
Perzinaan dan Kumpul Kebo hanya dapat diadukan oleh orang-orang tertentu. Tidak bisa serta merta orang dapat melaporkan. Simak ketentuan lengkapnya.
Berarti, para penjaja seks dan pelanggannya saat melakukan ‘transaksi’ dapat dipidanakan. Karena jelas mereka bukan suami istri.
Marilah kita sebagai orang tua, keluarga, masyarakat, dan generasi muda untuk sadar dan paham mengenai bahayanya perzinaan yang dapat merugikan diri.
Dibandingkan dengan beberapa kakak saya yang menikah dalam usia di bawah tiga puluh tahun, saya tergolong lambat menikah. Allah baru takdirkan saya be
Usai membaca sebuah tulisan tentang seorang pria hidung belang, dalam benak timbul pertanyaan: Mengapa pria yang suka main perempuan disebut "hidung b
Menarik melihat adanya usulan untuk memperluas pasal zina yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Sejatinya, soal siapa yan
Sidang judicial review pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP kembali dilanjutkan pada hari Jum’at, 7 Oktober 2016, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sidang judicial review pasal 284, 285 dan 292 KUHP kembali dilanjutkan pada Selasa (04/10) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam sidang y
Seminar Kebangsaan “Reformulasi KUHP Delik Kesusilaan dalam Bingkai Nilai-nilai Keindonesiaan” yang diselenggarakan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA)
Dr. Dewi Inong Irana, Sp.KK., menyampaikan komentar pedas terhadap pihak yang membenarkan praktik perzinaan. Menurutnya, kondisi Indonesia sekarang su
Dr. Neng Djubaedah, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), turut menyampaikan pemikirannya dalam Seminar Kebangsaan “Reformulasi KUHP Delik Kesu
Pimpinan Komisi II DPR RI, Drs. Almuzzammil Yusuf, M.Si., memberi apresiasi terhadap usahajudicial review yang diprakarsai oleh Aliansi Cinta Keluarga
Kondisi terkini di Tanah Air semestinya membuat pemerintah menyadari tentang arti penting ketahanan keluarga. Hal itu disampaikan Prof. Dr. Euis Sunar