Butuh Caleg yang mampu menjawab persoalan ekologi, bukan sebaliknya menjadi persoalan baru baru masyarakat
lingkungan saling terkait secara positif maupun negatif (Adiwijaya & Pisi, 2020: 3). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan