Mengapa ada perusahaan membuat ketentuan sanksi denda sebesar 3 kali nilai upah jika pekerja mengundurkan diri ketika masa perjanjian kerja belum habi
Penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri