Miras dinamakannya minuman keras bukan berarti wujudnya yang keras melainkan dampak yang ditimbulkannya terhadap tubuh.
Dalam beberapa minggu terakhir masyarakat luas dikagetkan dengan tranding topik #Tolak Legalitas Miras. Tagar ini memenuhi social media masyarak
Miras bukanlah bukan barang ilegal, hanya barang dalam pengawasan
Potongan sinetron Satria Brama Kumbara seolah mengingatkan pada pemerintah untuk mempertimbangkan ulang Perpres tentang investasi di industri miras.
Mungkin Jokowi perlu belajar dari pengalaman bahwa sebelum meneken suatu Perpres yang sensitif, pemerintah harus mampu berpikir akibat jangka panjang.
Presiden Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman ker
Baru saja riuh rendah investasi minuman keras berakhir, dicabutnya lampiran Perpres 10/2021 yang membuka kesempatan investasi minuman beralkohol.
Presiden Joko Widodo mencabut Perpres No. 10 Tahun 2021 yang ditekennya belum lama ini.
PRESIDEN Jokowi Widodo akhirnya mencabut Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.
Presiden Jokowi memutuskan mencabut Peraturan Presiden 10/2021 yang di dalamnya ada pembahasan minuman keras
Jika dirunut tujuan munculnya Perpres ini, pemerintah memberikan ruang bagi pelaku usaha miras menanamkan modal di Indonesia hanya demi meningkatkan l
Meskipun dalam perpres miras hanya menyebut 4 provinsi, namun terbuka peluang dijalankan di semua tempat dengan ijin kepala daerah.
Perpres Miras pada dasanya berisi tentang investasi dari sisi produksinya. Sedangkan untuk distribusi dan peredarannya masih perlu diatur.
Sebenarnya, orientasi Perpres Miras adalah urusan bisnis dan ekonomi. Tidak semata-mata terkait dengan agama.