Sebenarnya semenjak disahkannya RUU KPK menjadi UU KPK yaitu UU KPK nomor 19 tahun 2019, UU tersebut masih menjadi polemik. Pasalnya UU KPK tersebut m
Perppu bukan pelanggaran hukum, bukan tindakan nista. Perppu adalah domain presiden yang sah secara undang-undang negara.