Mahasiswa FH UNEJ Melakukan Penelitian di Mahkamah Konstitusi
Peringatan 20 tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) diharapkan bisa membangkitkan kecintaan dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga ini.
Opini tentang Perppu Cipta Kerja yang dibentuk dan disahkan hanya memihak kepada kaum investor saja.
PERPPU Cipta Kerja disahkan. Oligarki meresahkan! Dampaknya kemana-mana
Perppu Ciptaker merupakan suatu undang-undang yang sangat kontroversial
Kritik terhadap Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pengesahan Perpu Cipta Kerja ini sebenarnya untuk menghindari putusan dari MK.
perppu cipta kerja dianggap inkonstitusional oleh para pakar karena telah mengabaikan keputusan MK dan mengandung pasap-pasal kontroversial
Presiden Tidak Melaksanakan Keputusan MK, Tetapi Malah Mengabaikan Keputusan MK
PERPU Cipta kerja ciderai konstitusi dan DPR tak perhatikan Rakyat, begini penjelasannya
Banyak pihak yang khawatir Perppu ini dapat memperburuk keadaan lingkungan dan hak-hak masyarakat
Mengacu pada undang undang, kebebasan dalam berpendapat menjadi hak oleh setiap warga negara
Ambisi ekonomi Indonesia untuk bertahan dari gelombang resesi dunia bermanifestasi dalam UU Cipta Kerja disahkan DPR. Mari kita intip potret nyatanya!
Belakang ini sempat digegerkan dengan unggahan di media sosial yang dinilai sangat berani dalam mengajukan protes kepada anggota DPR.
Perppu Cipta Kerja telah menjadi kontroversi sejak diumumkan pada tahun 2020. Meski demikian diakui bahwa terdapat sisi positif dan negatif padanya
Perppu Cipta Kerja hingga sekarang masih dipermasalahkan oleh sejumlah serikat pekerja
Hadirnya Perppu CIpta Kerja mendedahkan perihal endapan rezim demokratik, yakni paradoks kekuasaan tertinggi dan pensituasian kedaruratan.
Perppu Cipta Kerja sama ini lahir karena kepentingan investor dan memastikan investor yang sudah menanamkan investasinya tidak keluar dari Indonesia
Publik yang dimaksud disini adalah sekelompok orang yang memiliki hak suara untuk didengarkan, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapat penjelasan.
Ada aturan di perusahaan atau rumah sakit swasta yang melarang karyawan untuk mengikuti tes CPNS. Apakah hal itu wajar atau malah merugikan karyawan