Mohon tunggu...
#pernikahantemansekantor
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
MK Hapus Aturan yang Larang Pernikahan Antar-Karyawan Sekantor
Kompas.com
Kompas.com
14 Desember 2017 | 6 tahun lalu

MK Hapus Aturan yang Larang Pernikahan Antar-Karyawan Sekantor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ke

Humaniora
976
2
1
LAPORKAN KONTEN
Alasan