Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan Wanita hamil diperbolehkan dan tidak harus seperti yang dianut oleh kehidupan berdasarkan hukum adat
Pernikahan wanita nikah sering terjadi di masyarakat dengan alasan menutupi aib keluarga, dan hal ini memiliki berbagai pandangan hukum menurut ulama.
Beberapa faktor penyebab terjadinya perkawinan wanita hamil di dalam masyarakat
Topik mengenai Perkawinan wanita hamil menarik untuk dibahas karena merupakan problematika yang ada pada masyarakat
hukum pernikahan, hukum perdata, hukum perdata Islam di Indonesia, pernikahan wanita hamil
Pernikahan wanita hamil adalah adalah pernikahan yang dengan kedaan mempelai wanita yang tengah hamil sebelum terjadinya akad nikah.
maraknya pernikahan wanita hamil menimbulkan banyak perdebatan para ulama, juga alasan yang menimbulkan pernikahan ini terjadi serta apa solusinya?