Pernikahan dini yang marak terjadi ternyata banyak sekali mengandung dampak buruk untuk generasi muda.
Dokumentasi Unnes Giat 9 Desa BanjarejoDi Balai Desa Banjarejo pada tanggal 14 Juli 2024, mahasiswa Giat 9 Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Pernikahan merupakan Ikatan yang sangat kokoh dan tidak dapat direndahkan karena menghalalkan perbuatan yang haram menjadi perbuatan yang penuh rahmat
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 19 tahun
Menurut saya perkawinan di bawah umur tidak sesuai dengan peraturan negara dan agama.
Banyak kasus yang terjadi di Indonesia ketika pernikahan dini berujung bunuh diri.
Dilihat dari banyak faktor, pernikahan dini cenderung menghadirkan dampak negatif
Ulama perempuan meminta pemerintah Indonesia mencegah dan menghapus perkawinan di bawah umur
angka perceraian bagi pengantin baru yang belum matang secara Psikologi menjadikan permasalahan serius