Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Bangaimana kampusmu, amankah?
Dalam langkah penanganan kekerasan seksual perguruan tinggi wajib melakukan pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif dan pemulihan.
Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi
Dalam konteks Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS posisi pemerintah sudah benar. Jangan sampai terpengaruh dengan pihak kontra