sebelum kita bahas, masih ingat ngga dengan kejedian yang sempat buming di dunia perinternetan tahun 2019 lalu? yah, dahulu kala pada tahun 2019 terda
Sosialisasi aturan baru yang tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Mengapa pemerintah meminta nama minimal dua kata? Apa alasan dan manfaat aturan Permendagri terbaru ini?