Banyak kasus yang di alami pekerja migran Indonesia. Maka dari itu diterbitkannya Permenaker terbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial.
Peraturan baru bahwa JHT hanya bisa diambil setelah usia 56 tahun merugikan Buruh.
Pemerintahan era Joko Widodo mengganti Permanekertrans no. 12 tahun 2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Sebagai gantinya terb