Sebagai perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, PermataBank memang telah menyampaikan keterbukaan informasi, khususnya permasalahan
Dengan hormat, Dalam kasus bobolnya dana nasabah 245 juta di PT. Bank Permata Tbk cabang Panglima Polim, ternyata Bank tidak mau memberikan ganti rugi