LP2M mendukung peran perempuan dalam pembangunan inklusif melalui lokakarya bagi pejabat publik perempuan atau "Femokrat" di Sumatera Barat
Tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak
Perkawinan anak menimbulkan banyak dampak permasalahan bagi generasi muda dan Bangsa Indonesia
Gundem Tokoh Adat untuk Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak
Sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini dan informasi mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UNISNU Jepara.
Dispensasi nikah, Perlindungan anak, Perkawinan, Pembatasan Usia
Oleh Veeramalla AnjaiahTingginya angka perkawinan anak melumpuhkan kehidupan anak-anak perempuan di Pakistan, memaksa mereka meninggalkan sekolah, mel
PKK Desa Dawuhan dan KKM UIN Malang diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan secara berkelanjutan.
Implementasi hukum islam dalam kasus perkawinan anak sangat berperan penting terhadap keberlangsungan hukum perkawinan di indonesia
Bagaimana jika pemaksaan perkawinan ini justru muncul dari orangtua? Apakah system dispensasi ini memihak ke korban?.
menemukan jawaban mengapa menikah jauh lebih rumit dibanding menjawab pertanyaan kapan menikah.
hukum keluarga merupakan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan dan menempati kedudukan yang sangat penting dalam islam
sayangnya masih kita temuka banyak praktik perkawinan anak dalam masyarakat.
Perkawinan anak, siapakah yang bertanggung jawab? Atau cukup menyalahkan anak? Apa yang semestinya dilakukan agar perkawinan anak bisa dicegah?
"Tak ada asap kalau tidak ada api" kesalahan yang dilakukan ibu, Ada saham andil, kesalahan dari sang ayah ...
Motif ekonomi menjadi salah satu motif yang melatarbelakangi pemaksaan perkawinan anak. Bagaimana hukum pemaksaan perkawinan anak di Indonesia?
Fungsi dan Peran Pengadilan dalam dispensi, Analis Perkawinan dini, regulasi di Indonesia
Anak yang telah menikah dibawah usia 19 tahun dikategorikan sebagai perkawinan anak, memiliki hak sebagaimana warganegara
KKNT mewujudkan desa bangkit dengan program kerja Penyuluhan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Pernikahan Usia Anak di Desa Pojok)
Perkawinan Anak Di Lombok Timur yang perlu di antensikan oleh pemerintah yang butuh edukasi terkait perkawinan anak tersebut terlebih di Lombok Timur