Sebelum menelusuri lebih jauh terkait dengan perkawinan termasuk pernjanjian, akan sangat penting untuk mengetahui pengertian perjanjian dan perkawina
Terhadap hak atas tanah, WNA hanya dapat memiliki properti dengan hak pakai, demikian seperti ditentukan dalam Pasal 42 UUPA. Hak pakai merupakan hak
(LIHAT) Perjalanan sebuah perkawinan tidak selamanya manis. Di tengah jalan selalu ada saja gelombang dan rintangannya, baik yang menyangkut masala