Mulai dari sekarang kita harus lebih banyak mempelajari dan fokus ketika HRD perusahaan memberitahukan PKWT yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajib
Menurut Undang-undang ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.